Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Nasional
Mendagri Publikasikan 3.143 Perda yang Dicabut atau Direvisi

Nasional - - Selasa, 21/06/2016 - 15:25:16 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mempublikasikan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dicabut atau direvisi oleh pemerintah. Mayoritas Perda yang dicabut terkait investasi.

Daftar 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu dipublikasikan oleh Kemendagri melalui websitenya www.kemendagri.go.id pada Selasa (21/6/2016). Pada sisi kanan atas website Kemendagri, ada 'PERDA Batal' yaitu daftar perda yang dibatalkan pemerintah dan bisa didownload.

Secara rinci, dari 3.143 Perda yang dicabut atau direvisi itu sebanyak 1.765 adalah perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri. Kemudian 111 peraturan atau putusan Mendagri yang dicabut atau revisi oleh Mendagri dan 1.267 perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Gubernur.

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan bahwa tidak ada Perda bernuansa Islam yang masuk perda yang dibatalkan atau direvisi pemerintah. Hal itu menyusul kasus Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota.

"Siapa yang hapus, tidak ada yang hapus. Organisasi keagamaan kan ada fatwanya, saya kira pemerintah manapun ikut bagaimana fatwa MUI, majelis agama yang lain. Tidak masalah," ucap Tjahjo Rabu (15/6).

"Aceh mau terapkan syariat Islam itu boleh. Namun penerapan di Aceh mau diterapkan di Jakarta, pasti enggak bisa," imbuhnya.

Pencabutan Perda itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/6) lalu. Jokowi menyebut 3.143 perda atau perkada itu bermasalah karena secara umum menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.

Jokowi merinci perda yang dibatalkan itu meliputi perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan praturan dan perundangan yang lebih tinggi.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing," ucap Presiden Jokowi Senin (13/6) lalu. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved