Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Politik
Pemerintah Diminta Terbitkan Produk Hukum Usai Batalkan Perda

Politik - - Sabtu, 18/06/2016 - 15:46:14 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Pemerintah diminta untuk menerbitkan produk hukum setelah melakukan pembatalan pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini untuk memberikan hak pada Pemerintah Daerah atau masyarakat luas untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada produk pemerintah yang telah membatalkan Perda.

"Pemerintah semestinya juga menerbitkan produk hukum saat membatalakan Perda, bisa berupa Peraturan Presiden,"tutur Ketua Fraksi PPP di DPR RI, Reni Marlinawati, Sabtu (18/6).

Reni menambahkan, selain itu, penerbitan peraturan yang akan menggantikan Perda yang dibatalkan merupakan pewujudan administrasi sebuah negara. Kalau memang ada yang keberatan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat membatalkan Perda, masyarakat berhak untuk mengajuan uji materi atas peraturan yang diterbitkan tersebut.

Politikus PPP ini juga mengatakan, pemerintah sebaiknya segera mengumumkan Perda-Perda yang dicabut. Hal ini menjadi hak dari setiap daerah untuk mengetahui Perda mana yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga berhak untuk mengetahui Perda apa saja yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri untuk prosedur hukum yang harus dilakukan oleh Pemda dan DPRD dalam menggelar sidang paripurna dengan mengagendakan pencabutan peraturan tersebut secara legal formal.

"Kami mendesak Mendagri menjelaskan kepada masyarakat tentang Perda-perda yang dibatalkan tersebut," tegas Reni. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved