Selasa, 07 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Sosial Budaya
Daerah di Sumatera Tetapkan Siaga Darurat Karlahut

Sosial Budaya - - Minggu, 05/06/2016 - 14:07:44 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (karlahut) Provinsi Riau sebagai antispasi mencegah kebakaran seiring dengan memasuki musim kemarau diberlakuan di sejumlah daerah di Sumatera.
 
Darurat Karlahut diperpanjang hingga November 2016 mendatang, sebagai antispasi mencegah kebakaran seiring dengan akan memasuki musim kemarau yang terjadi sejak Mei ini.

Komandan satgas siaga darurat karlahut Riau Brigjend TNI Nurendi mengatakan, perpanjangan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan Riau selama musim kemarau pertengahan tahun 2016 ini.

BMKG memprediksi bulan Juni hingga Agustus 2016 terjadi musim kemarau sehingga perpanjangan untuk melakukan upaya preventif potensi terjadinya karlahut.

Upaya tersebut dilakukan juga untuk mengamankan karlahut menjelang kedatangan presiden Joko Widodo 23 Juli 2016 mendatang, sehingga tim satgas siaga darurat karlahut tidak mau kecolongan lagi seperti tahun 2015 lalu.

Menurut Danrem 031 Wirabima Pekanbaru, Brigjen TNI Nurendi rencananya SK perpanjangan status siaga darurat dimulai sejak pada pekan pertama Juni.
 
Sementara Kabid Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger menjelaskan, penetapan status siaga selama lima bulan tersebut, berarti tidak mampu menangani bencana kebakaran, melainkan meningkatkan upaya prefentif yang telah dilakukan sejak awal 2016 lalu.

Penetapan status siaga darurat karlahut tidak hanya ditetapkan di Riau, namun sejumlah wilayah di sumatera juga melakukan hal yang sama seperti Sumatera Selatan dan Jambi. (slt)
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved