Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Politik
Nasib Revisi UU Pilkada Ditentukan di Paripurna DPR Lusa

Politik - - Selasa, 31/05/2016 - 23:32:51 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Fraksi-fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan soal dua isu krusial revisi UU Pilkada saat rapat Komisi II DPR.

Pengambilan keputusan terakhir akan dilakukan di rapat paripurna pada Kamis (2/6/2016) mendatang.

"Tanggal 2 Juni akan kita bawa, tadi keputusannya begitu. Tetapi saya selaku ketua komisi II dari hasil draft ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Hingga saat ini, suara dari fraksi soal revisi UU Pilkada masih belum bulat. Ada dua isu krusial yang masih belum disepakati.

Pertama soal kewajiban anggota legislatif mundur dari jabatannya ketika hendak ikut Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang mewajibkan hal tersebut. Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh 8 fraksi yang ada di DPR.

Namun, masih ada dua fraksi yang belum sependapat yaitu PKS dan Gerindra. Keduanya meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, melainkan hanya cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Isu krusial kedua adalah soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon. Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.

Namun ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB.

Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir di rapat mengapresiasi pandangan fraksi yang sudah mulai mengerucut. Terkait masih adanya pendapat berbeda, dia menganggapnya wajar.

"Pemerintah mengapreasiasi walaupun saat mulai panja ada banyak pendapat berbeda, kuncinya ada pada panadangan fraksi. Dari seluruh pandangan fraksi plus DPD, kesimpulan yang kami tangkap, seluruh fraksi setuju terhadap hasil Pilkada," ucap Tjahjo.

"Kalau ada fraksi yang memberikan catatan, itu hal wajar. Nanti di paripurna, fraksi semangatnya setuju," pungkasnya. (dtc)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved