Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Ombudsman Minta SKPD Meranti Terapkan Standar Pelayanan Publik

Daerah - - Rabu, 25/05/2016 - 19:44:46 WIB

SELATPANJANG, Suluhriau- Semua Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Meranti diminta menerapkan standrisasi pelayanan publik.

Untuk kearah itu mereka diberikan pembekalan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwaklan Riau, Rabu (25/5/2016).

Melalui pembekalan tersebut diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan publik khususnya dijajaran Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada kesempatan itu Ombusman RI Perwakilan Riau dalam hal ini Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri, SE,  memberikan pemaparan kepada para Kepala SKPD akan pentingnya menerapkan standar pelayanan Publik sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009, agar tidak terjadi kekecewaan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan.

Dan Ombudsman selaku lembaga Indepnden yang dibentuk oleh Pemerintah berwenang mengawasi seluruh pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Badan Usaha, BHMN serta Badan Swasta maupun Perseorangan yang seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah pemberian pelayanan publik baik berupa
barang, jasa atau pelayanan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,
harus profesional dan transparan serta berkwalitas sehingga memuaskan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan tersebut.

Menyikapi sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim yang diwakili oleh Sekdakab. Meranti H. Iqaruddin menyambut positif karena sejalan dengan keinginan dari Pemda Meranti untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat yang diawali dengan mendisiplinkan jajaran pegawai sehingga pelayanan yang diberikan menjadi baik.

"Kita akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan publik yang dimulai dengan mendisiplinkan sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi amanat UU No. 25 Tahun 2009," ujar Said Hasyim.

Salah satu pelayanan publik prima yang dilakukan oleh Pemda Meranti yakni dalam hal pengurusan administrasi investasi oleh Badan Penanaman Modal Kabupaten Meranti, dimana instansi ini telah melaksankaan pelayanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Bupati dengan begitu masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan mendapat pelayanan yang transparan sesuai waktu, biaya serta dasar hukum. Dan menyangkut pelayanan dari Dinas Pelayanan Modal telah pula mengantongi ISO 9001 Tahun 2014.

"Pelayanan yang kami terapkan sesuai dengan SOP Yang ditetapkan oleh Bupati dan berhasil mengantongi ISO 9001 Tahun 2014," aku Kepala Badan Penanaman Modal Hendra Putra.

Hal yang sama juga diaku oleh Kepala Dinas Kependudukan Drs. Jonizar dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan pihaknya komit memberikan pelayanan prima dengan catatan sema syarat-syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi. "Jika semua syarat telah dilengkapi maka akan segera diproses namun jika tidak lengkap tidak bisa kami proses," jelas Jonizar yang mengaku terkadang masyarakat kurang memahami terkait melengkapi syarat-syarat pengurusan administrasi.

Setelah mendapatkan berbagai pembekalan dari Ombudsman RI Perwakilan Riau, Sekdakab. Meranti H. Iqaruddin berharap terjadi peningkatan kwalitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh semua SKPD di Kabupaten Kepulauan Meranti. (raf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved