Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
DPRD Rokan Hilir
Afrizal: Gaung Roteng Sudah Lama, Mubes Selesai Kini Tunggu Rekomendasi Bupati dan DPRD Rohil

DPRD Rokan Hilir - AZ - Selasa, 10/05/2016 - 12:14:42 WIB

BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Badan Pekerja Musyawarah Besar (Mubes) pembentukan Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) saat ini masih menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada DPRD dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) untuk di terbitkan rekomendasi.

Hal ini sampaikan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Afrizal, pasca di lakukannya Musyawarah Besar (Mubes) pada tanggal 7 Mei 2016 di Sintong, untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Rokan Roteng dari pemekaran Kabupaten Rokan Hilir.

Jelas Afrizal, sebenarnya Roteng ini gaungnya sudah lama, bukan baru. Pada tahun 2007 lalu, Roteng sudah pernah Mubes, hanya saja dukungan dari BPK pada saat itu sangat kurang. Saat ini dukungan dari BPK untuk pembentukan DOB Roteng sudah cukup kuat, bahkan kita mendapat dukungan BPK 50 hingga 65 persen.

Pemekaran Kabupaten Roteng ini tidak ada unsur politik, bahkan saya sudah menyampaikan kepada Wakil Bupati terpilih, katanya pemekaran Roteng ini ada unsur politik. Saya mengharapkan berpikirlah dengan positiflah, pementukan DOB Roteng ini tidak ada unsur politik sama sekali.

"Dengan adanya pemekaran kabupatan Roteng tentunya untuk mempermudahkan rentang berurusan serta mempercepatkan pembagunan. Apa lagi pelayanan publik seperti halnya masyarakat Tanjung Medan berurusan Akte dan KK dapat mudah," terangnya.

Untuk rekomendasi dari BPK di lima kecamatan exs Tanah Putih sudah mencapai 50 hingga 65 persen, Insya Allah dalam minggu depan surat telah masuk ke DPRD Rohil. Kita masih perlu rekomendasi dari Bupati dan DPRD Rohil. Soalnya, rekomendasi dari Bupati dan DPRD sangatlah diperlukan dan itu sangat perlu sekali.

"Rencananya kalau tidak di paripurnakan tidak jadi masalah, soalnya dalam UU itu hanya rekomendasi dari DPRD, termasuk juga Bupati hanya rekomendasi Bupati saja. Untuk rekomendasi DPRD itu, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPR sehingga jajaran anggota DPRD Rohil.

Insya Allah, dalam kurung waktu 6 bulan, badan pekerja Mubes Roteng akan melaporkan hasil Mubes Roteng ke DPRD Provinsi Riau dan DPR RI pusat, supaya di proses. Dan kita sangat mengharapkan dalam waktu 3 hingga 4 tahun proses itu telah selesai. (jmn)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved